Thursday, August 25, 2016

Anak Koster Rusak Patung Yesus Dan Bunda Maria.

Perbuatan Ignatius Rendi Relianto alias Palo (21) tak patut ditiru. Hanya karena diminta sang ibu membersihkan Gereja Santo Yusuf, dia merusak patung Yesus dan Bunda Maria.

Ignatius merupakan anak koster gereja yang berstatus mahasiswa. Pada Jumat (26/8) lalu, Ignatius merasa kurang sehat. Namun, ibunya memerintahkan berangkat ke gereja untuk membersihkan tempat ibadah tersebut.

Perintah tersebut, membuat anak koster itu kesal. Dia merasa bak seorang pembantu yang tetap disuruh bekerja meski tengah sakit.

"Sakit hati tersangka itu kepada ibunya, karena kesal dalam posisi sakit dan merasa tidak sehat masih diperintah untuk bekerja membersihkan kompleks gereja yang begitu luas. Dia merasa diperlakukan melebihi seorang pembantu," Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Gagas Nugraha, kepada wartawan di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/8).

Sesampainya di gereja, hatinya masih diselimuti rasa jengkel. Warga Dukuh Bakung RT 18 RW 5, Desa Bakung, Kecamatan Jogonalan itu kemudian merusak dua patung simbol sakral agama Kristen. Patung Bunda Maria dirusak dudukan kakinya serta patah bagian atas kaki sampai kepala. Sementara patung Yesus dirusak tangan kanannya.

"Tersangka ini mengangkat patung Bunda Maria dan membuang ke sungai dengan tujuan agar hanyut. Namun tersangkut batu yang ada di sungai. Tersangka sempat hendak turun sungai untuk menghanyutkan patung. Tidak berhasil. Motifnya perusakan patung karena tersangka sakit hati," jelasnya.

Kejadian itu pertama kali diketahui seorang Koster Gereja Katolik Santo Yusuf Pekerja, Marsana. Dia masuk ke dalam bangunan utama gereja buat berdoa sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat di dalam gereja, Marsana melihat kondisi patung Yesus Kristus berbobot 20 kilogram dan setinggi 1,75 meter sudah tertelungkup di lantai. Sedangkan Patung Bunda Maria setinggi 1,6 meter dan seberat 15 kilogram sudah tidak ada di tempat.

Marsana lalu mencari keberadaan patung Bunda Maria di sekitar area gereja. Tak lama kemudian, dia menemukan patung tersebut di aliran Kali Woro berjarak sekitar 20 meter, dalam kondisi rusak pada bagian bawahnya.

Akibat kelakuannya itu, Ignatius ditetapkan sebagai tersangka. "Berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan pengakuan dari tersangka, maka kami pada hari ini menetapkan pelaku sebagai tersangka," ungkap Gagas.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat III Jatanras Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Nanang Haryono menjelaskan, aksi tersangka menghanyutkan patung Bunda Maria di sungai disaksikan saksi.

"Sungainya berjarak sekitar 100 meter dari gereja tempat tersangka merusak dua patung itu," ujar Nanang.

Nanang mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus itu di hari keenam usai kejadian. Akibat perbuatanya itu, tersangka dijerat dengan pasal 406 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukumanya dua tahun penjara delapan bulan. Tersangka tidak ditahan dan dikenai wajib lapor," pungkas Nanang.
Load disqus comments

0 comments